2. Sumber hukum Islam antara lain; Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. 3. Kedudukan sumber hukum Islam yang utama adalah Al-Qur’an, kemudian As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Namun, dalam penentuan ijtihad dan Qiyas tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum dari Al-Qur’an dan As- Sunnah. E. 4XU¶DQVXQQDK L jma dan qiyas. Akan tetapi menurut ahmad hasan ini merupakan hukum yang sulit untuk sulit untuk diterima alasanya. Pertama , empat landasan ini dengan tata urur al-Quran, sunnah, ijma qiyas merupakan hasil perkembangan sejarah yang berasal dari masa para sahabat. Imam Syafi’i khususnya, dalam madzhab Syafi’i memang menetapkan ada 2 dalil yang diterima secara umum, yakni nash dan makna. Nash, itu Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Sedangkan makna, itu qiyas (masuk ijtihadi). Ijma’ adalah kesepakatan atau kesimpulan hukum yang ditetapkan oleh mujtahid mengenai suatu masalah. Ijma’ hanya bisa Apakah yang merupakan Objek Kajian Ushul Fiqh. Jawab : 1. Sumber – sumber hukum Islam, baik yang disepakati Al qur’an dan sunnah maupun yang diperselisihkan. 2. Pembahasan tentang Syarat, sifat orang yang melakukan Ijtihad. Mencarikan jalan keluar dari dalil yang bertentangan secara Zahir. Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat Macam – macam ijma` bila dilihat dari cara memperolehnya ada dua macam, yaitu:[4] a. Ijma` sharih. Ijma` yang menampilkan pendapat masing – masing ulama secara jelas dan terbuka baik melalui ucapan (fatwa) atau perbuatan (keputusan). Ternyata seluruh pendapat mereka menghasilkan pendapat yang sama atas hukum suatu perkara. Islam telah mengatur tata cara etika bisnis yang ideal sehingga tidak merugikan salah satu pihak ataupun bagi keduanya, yang mana dalam hal ini Islam selalu mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam setiap kegiatan bisnis dengan berpedoman pada Q.S. Al-Baqarah ayat 188 yang menyebutkan “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara Perbedaan Qiyas dan Istihsan dalam Hukum Islam. Qiyas merupakan upaya untuk menetapkan hukum baru dengan cara menyamakan suatu hukum dengan hukum yang sudah ada, sedangkan Istihsan merupakan pemilihan hukum yang paling masuk akal dan berguna dalam suatu kasus yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pelajari selengkapnya di sini. Ijma’ harus berlandasan dan berdasarkan dalil-dalil Syari’at seperti Al-Qur’an , hadis, qiyas dan lainya. Menurut Ibn Hazm tidak boleh ada ijma’ kecuali berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Hal ini mensyaratkan demikian karena obyek utama dari ijma’ adalah kesepakatan mujtahid sedangkan sumber hukum ijma’ tetap harus berdasarkan 12. 2. Hadist Dapat ditemukan di hadist Muadz Ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh muadz ketika ditanya oleh Rasulullah, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, Karena qiyas merupakan salah satu macam ijtihad. 3. Ijma’ Para sahabat Nabi Saw seringkali mengungkapkan kata qiyas. Tersebarnya ajaran islam inilah pasti ada perbedaan antara penyebar satu dengan yang lainnya. nah, kehadiran ijma’ diharapkan menjadi pemersatu perbedaan yang ada. 4. Qiyas . Qiyas sepertinya tidak banyak orang yang tahu. Sekalipun ada yang tahu, masih ada perbedaan keyakinan, bahwa qiyas ini tidak termasuk dalam sumber hukum islam. CcAEK.